Jv/Perda Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa

< Jv

PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANG
PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA JAWA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

Menimbang:
  1. bahwa Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa yang berkembang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian dari kebudayaan nasional dan identitas budaya Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga perlu dipelihara dan dikembangkan;
  2. bahwa upaya pemeliharaan dan pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa belum diatur secara khusus sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah sebagai pedoman di Daerah Istimewa Yogyakarta;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa;
Mengingat:
  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Barat;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
dan
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA JAWA.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
  1. Bahasa Jawa adalah sistem lambang bunyi yang berasal dari rumpun bahasa Austronesia yang dipergunakan oleh masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai sarana komunikasi, wahana ekspresi estetis dalam bentuk lisan maupun tulisan yang mencakup unsur-unsur fonem, morfem, kata, kalimat, wacana, kaidah, tata tulis, tata bahasa, tingkat tutur, varian, dialek, dan makna.
  2. Sastra Jawa adalah segala bentuk pemikiran yang dicurahkan dalam bentuk tulisan dalam media Bahasa Jawa.
  3. Aksara Jawa adalah sistem tanda grafis yang diturunkan dari aksara Kawi yang memiliki bentuk, sistem, dan tata penulisan tertentu yang digunakan oleh masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk berkomunikasi secara tulisan.
  4. Pemeliharaan adalah upaya mempertahankan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa tetap berada pada sistem budaya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
  5. Pengembangan adalah upaya untuk memberikan pemaknaan dan fungsi baru Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa agar sesuai dengan zaman.
  6. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia, unit pengembangan dan pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa, dan pranata dalam meningkatkan, memperluas peran aktif serta inisiatif masyarakat.
  7. Pelaku Bahasa, Sastra, dan/atau Aksara Jawa yang selanjutnya disebut sebagai Pelaku adalah pihak yang melakukan kegiatan berkaitan dengan Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan/atau Aksara Jawa.

  1. Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut sistem adat istiadat Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersifat kontinyu dan terikat pada rasa identitas Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintah yang terdiri atas Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan perangkat daerah.
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
  4. Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara Daerah dan daerah lain, antara Daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara Daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
  5. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  6. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 2
Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa dilaksanakan berdasarkan asas:
  1. kelestarian;
  2. kearifan lokal;
  3. keberdayagunaan;
  4. kemanfaatan;
  5. keberlanjutan;
  6. keterpaduan;
  7. partisipasi; dan
  8. kepentingan umum.


Pasal 3
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa di Daerah.

Pasal 4
Tujuan pengaturan Peraturan Daerah ini untuk:
  1. melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa;
  2. meningkatkan pembiasaan penggunaan Bahasa dan Aksara Jawa; dan/atau
  3. meningkatkan jumlah dan mutu sumber daya manusia, lembaga, dan pranata Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.


BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI


Bagian Kesatu
Bahasa Jawa


Pasal 5
  1. Bahasa Jawa berkedudukan sebagai bahasa resmi Daerah.
  2. Bahasa Jawa sebagai bahasa resmi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelengkap dan tetap menjunjung tinggi kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan Bahasa Nasional.

Pasal 6
Bahasa Jawa sebagai bahasa resmi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berfungsi, antara lain:
  1. pembentuk karakter dan kepribadian Masyarakat;
  2. lambang kebanggaan dan identitas Masyarakat;
  3. peneguh jati diri;
  4. objek ilmu pengetahuan;
  5. sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya Jawa dalam bingkai keindonesiaan;

  1. sarana komunikasi dalam keluarga, Masyarakat, dan Pemerintah Daerah;
  2. bahasa media massa lokal;
  3. sarana pendukung Bahasa Nasional; dan/atau sumber pengembangan Bahasa Indonesia.

Pasal 7
  1. Gubernur melakukan Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Gubernur melakukan fasilitasi dan koordinasi terhadap Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota.


Bagian Kedua
Sastra Jawa


Pasal 8
  1. Sastra Jawa berkedudukan sebagai sastra Daerah.
  2. Sastra Jawa berfungsi, antara lain:
    1. sarana peningkatan kemampuan Masyarakat agar dapat memahami nilai-nilai seni dan budaya Jawa;
    2. sumber kearifan budaya Jawa dalam pembangunan watak dan karakter Masyarakat;
    3. sumber tata nilai sosial dan kearifan budaya Jawa;
    4. penyadaran dan penumbuhan sikap serta penghalusan perasaan dan budi pekerti;
    5. pengungkapan budaya Jawa dan kearifan lokal;
    6. peneguhan jati diri Daerah dan penumbuh solidaritas kemanusiaan; dan/atau
    7. pengenalan, penumbuhan, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai Jawa.


Bagian Ketiga
Aksara Jawa


Pasal 9
  1. Aksara Jawa berkedudukan sebagai aksara Daerah.
  2. Aksara Jawa sebagai aksara Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
    1. penulisan Bahasa Jawa;
    2. ekspresi dan apresiasi seni dalam beraksara; dan
    3. pembentukan karakter dan peneguhan jati diri Masyarakat.

Pasal 10
Aksara Jawa dapat digunakan untuk penulisan Bahasa Indonesia dan bahasa asing.


BAB III
PEMELIHARAAN


Bagian Kesatu
Bahasa Jawa


Pasal 11
  1. Pemeliharaan Bahasa Jawa dilakukan melalui upaya:
    1. pewarisan dan pembiasaan penggunaan Bahasa Jawa;
    2. penggunaan Bahasa Jawa dalam keluarga, adat istiadat, dan seni budaya;
    3. pendokumentasian;
    4. inventarisasi kosa kata Bahasa Jawa;
    5. pembakuan Bahasa Jawa;
    6. penyusunan sejarah Bahasa Jawa; dan
    7. preservasi.
  2. Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Masyarakat, dan Pelaku.


Bagian Kedua
Sastra Jawa


Pasal 12
  1. Pemeliharaan Sastra Jawa dilakukan melalui upaya:
    1. pendataan;
    2. transkripsi;
    3. transliterasi;
    4. penerjemahan;
    5. pengalihwahanaan;
    6. penyusunan sejarah Sastra Jawa; dan/atau
    7. pendirian dan pendayagunaan perpustakaan.
  2. Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sastra lisan dan tulis.
  3. Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.


Bagian Ketiga
Aksara Jawa


Pasal 13
  1. Pemeliharaan Aksara Jawa dilakukan melalui upaya:
    1. pewarisan dan pembiasaan penggunaan Aksara Jawa;
    2. penggunaan Aksara Jawa dalam keluarga, adat istiadat, dan seni budaya;
    3. pendokumentasian;
    4. repatriasi;
    5. pemutakhiran data Pelaku Aksara Jawa secara berkelanjutan;
    6. inventarisasi;
    7. penyusunan sejarah Aksara Jawa;
    8. preservasi;
    9. duplikasi;
    10. konservasi; dan/atau
    11. pembakuan.

  1. Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.

Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa diatur dalam Peraturan Gubernur.


BAB IV
PENGEMBANGAN


Bagian Kesatu
Bahasa Jawa


Pasal 15
  1. Pengembangan Bahasa Jawa dilakukan antara lain dengan cara:
    1. penelitian;
    2. pengayaan kosa kata;
    3. penyusunan kurikulum;
    4. penyusunan bahan ajar;
    5. penerjemahan;
    6. adaptasi;
    7. reaktualisasi;
    8. revitalisasi;
    9. rekayasa;
    10. diplomasi;
    11. publikasi hasil pengembangan Bahasa Jawa;
    12. penyediaan media online;
    13. pemberdayaan media cetak dan elektronik untuk pemertahanan;
    14. pemanfaatan media sosial untuk pemertahanan;
    15. penyusunan materi ajar Bahasa Jawa untuk penutur asing; dan/atau
    16. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

  1. Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.


Bagian Kedua
Sastra Jawa


Pasal 16
  1. Pengembangan Sastra Jawa dilakukan melalui:
    1. penelitian;
    2. penyusunan kurikulum;
    3. penyusunan bahan ajar;
    4. peningkatan jumlah karya;
    5. penyaduran;
    6. aktualisasi;
    7. peningkatan apresiasi; dan
    8. publikasi hasil Pengembangan Sastra Jawa.
  2. Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.


Bagian Ketiga
Aksara Jawa


Pasal 17
  1. Pengembangan Aksara Jawa dilakukan dengan cara:
    1. penelitian;
    2. penyusunan kurikulum;
    3. penyusunan bahan ajar;
    4. adaptasi;
    5. reaktualisasi;
    6. revitalisasi;
    7. rekayasa;
    8. lomba/festival;
    9. diplomasi;
    10. penyediaan media online;
    11. pemberdayaan media cetak dan elektronik untuk pemertahanan;
    12. pemanfaatan media sosial untuk pemertahanan; dan/atau
    13. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

  1. Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.

Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa diatur dalam Peraturan Gubernur.


BAB V
PEMBINAAN BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA JAWA


Pasal 19
  1. Gubernur melakukan pembinaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan.
  3. Pembinaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa dilakukan melalui:
    1. pengajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
    2. penyelenggaraan kegiatan meliputi:
      1. kompetisi;
      2. festival;
      3. internalisasi;
      4. lomba;
      5. sosialiasi;
      6. sarasehan/seminar; dan/atau
      7. pelatihan;
    3. peningkatan kompetensi dan kuantitas pendidik;
    4. pemanfaatan sebagai alat ekspresi berkesenian;
    5. pembinaan komunitas dan sanggar;
    6. penetapan hari tertentu untuk praktik penggunaan bagi seluruh lapisan Masyarakat; dan/atau
    7. penetapan bulan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.


BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU


Pasal 20
  1. Masyarakat dan Pelaku ikut berperan serta dalam upaya Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
  2. Masyarakat dan Pelaku dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
  3. Peran serta masyarakat dan pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
    1. kegiatan yang bersifat inisiatif, partisipatif, dan/atau kolaboratif; dan/atau
    2. publikasi dan sosialisasi.


BAB VII
KERJA SAMA


Pasal 21
  1. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
  2. Kerja sama sebagaimana dilakukan dengan:
    1. daerah;
    2. pihak ketiga;
    3. pemerintah daerah di luar negeri; dan/atau
    4. lembaga di luar negeri.


BAB VIII
PENGHARGAAN


Pasal 22
  1. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dan/atau berprestasi dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
  2. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, bentuk, dan pelaksanaan dimaksud pemberian pada ayat penghargaan (1) diatur sebagaimana dalam Peraturan Gubernur.


BAB IX
PENDANAAN


Pasal 23
Pendanaan Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa bersumber dari:
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  2. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 8 Februari 2021

GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,


ttd.

HAMENGKU BUWONO X

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 8 Februari 2021

SEKRETARIS DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,


ttd.

KADARMANTA BASKARA AJI

LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: ( 2-8/2021 )

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM,


ttd.

DEWO ISNU BROTO I.S.
NIP. 19640714 199102 1 001


saka id.wikisource